Options:

UU Pendidikan Baru, Kualitas Pendidikan Baru??

Bulan juli ini undang-undang baru tentang pendidikan tinggi telah disahkan. Tapi, apakah ini mampu memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik lagi???

efdfa1eeb0c514f3b529fa12e4fdc3b1_undang-undang

Sepertinya para anggota DPR memang sangat suka membuat hajat besar. Untuk membuat undang-undang ini saja harus ada berapa anggota DPR yang melakukan study banding ke luar negeri. Bahkan terkadang studi banding anggota DPR lebih tepat seperti liburan keluarga yang bisa mengajak anak istri turut serta. Bukankan zaman sudah begitu maju daripada dulu??tapi kenapa sepertinya pemerintah sekarang jauh tertinggal dengan pemerintah zaman kita baru merdeka dulu. Para founding father mampu membuat undang-undang yang bersifat global yang benar-benar bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa melakukan studi banding ke luar negeri dan menghabiskan banyak uang rakyat. Daripada untuk studi banding bukankah lebih baik jika digunakan untuk membantu biaya pendidikan bagi rakyat Indonesia yang kurang mampu.

Walaupun mendapat tentangan dari berbagai kalangan pendidik, UU ini tetap saja disahkan. Tentangan keras ini datang dari sisi UU ini yang menyangkut otonomi perguruan tinggi. Hal ini akan berakibat pada keleluasaan perguruan tinggi untuk memungut biaya pendidikan yang tiap tahun semakin mahal. Padahal konsep ini telah ditolak oleh MK pada UU sebelumnya tapi kini dimasukkan dalam UU yang baru?? Bayangkan saja, seorang calon mahasiswa fk (fakultas kedokteran atau fakultas keluarga??) jalur mandiri harus membayar hingga kisaran ratusan juta untuk dapat masuk perguruan tunggi. Hal ini tentu tidak sesuai dengan tingkat ekonomi penduduk Indonesia yang masih rata-rata.hal ini bukan hanya untuk fk saja, tetapi juga berlaku untuk jurusan yang lainnya.

Kita semua tentu tahu bahwa tiap orang memiliki bakat dan keahlian masing-masing. Beasiswa diberikan kepada orang-orang yang sangat pandai?? namun bagaimanakah dengan orang-orang biasa yang sebenarnya juga mampu namun tidak diberi kesempatan?? Apakah hanya orang-orang berduit yang mampu bersekolah dengan terjamin di negri ini??

Disahkannya undang-undang pendidikan tinggi yang baru diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan sistem pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik kedepannya. Namun, yang terpenting pengesahan UU pendidikan tinggi yang baru ini harus selaras dengan peningkatan mutu dan kualitas perguruan tinggi tersebut. Kalau UU-nya diperbaiki tetapi namun tidak ada peningkatan mutu pendidikan apa gunanya?? Apakah perguruan tinggi akan tetap sam seperti preman yang menodong calon mahasiswa dengan berbagai pungutan??


Jadilah orang pertama yang menyukai tulisan ini
Apakah anda menyukai tulisan ini ?

& Komentar so far »

  1. by maket, on 07.16.12 @ 3:04 pm

     

    lama2 yang bisa kuliah cuman orang punya duit aja

  2. by JUAL BAJU COUPLE KOREA, KARIKATUR PASANGAN, KAOS COUPLE AIRBRUSH MURAH, on 07.16.12 @ 11:53 pm

     

    Memang tuk memperoleh pendidikan tinggi sekarang kelihatan seperti orang yg berduit aja yg bisa menempuh pendidikan tersebut. Tapi, mo apa dikata, menghitung banyaknya jumlah penduduk yg harus dibantu dalam meringankan biaya pendidikan tidaklah sedikit en pendidikan dimurahkan juga, belum lagi gimana dengan tenaga pengajar en biaya operasional yg ada di dalamnya, sehingga semua ini kelihatan menempuh pendidikan tingga memang tidak tergolong murah. Artikel yg bermanfaat. Indahnya berbagi. :)

    LEMARI CINTA
    Membantu Kamu dan Doi Selalu Tampil Beda dalam Setiap Suasana

  3. by suryadi, on 07.17.12 @ 5:20 am

     

    sepertinya lebih pas kalau UU disebutkan secara jelas, nomor berapa, ayat berpa, dan bunyinya seperti apa.

  4. by Tips SEO, on 07.17.12 @ 8:15 am

     

    kebijakan yang akan merugikan rakyat kecil

  5. by jenal, on 07.17.12 @ 2:20 pm

     

    ini yang di harapkan…
    semoga makin baik pendidikan di negri ini.

  6. by tanaman obat, on 07.17.12 @ 2:54 pm

     

    semoga ini bisa jadi perhatian bagi universitas agar tidak jadi komersil

  7. by endinurhidayat, on 07.18.12 @ 9:45 am

     

    kalau uu diperbaiki maka perguruan tinggi juga harus sesuai dengan uu.harus tetap dalam koridor.kalau dikhawatirkan biaya kuliah semakin tinggi dan terjadi pungli.maka perlu ditambah pasal mengenahi biaya kuliah.karena pada kenyataannya mahasiswa yang mampu dan tidak mampu setelah lulus ijazahnya sama.tetapi kwalitas lulusannya berbeda.jadi biaya mahal belum menentukan kwalitas para lulusannya.ibarat suatu proses.dimana kwalitas input sangat menentukan kwalitas output.

  8. by ??? ??????, on 11.01.12 @ 1:33 pm

     

    I think this is among the most significant information for me.

    And i am glad reading your article. But wanna remark on
    some general things, The website style is perfect, the articles
    is really nice : D. Good job, cheers

Comment RSS · TrackBack URI

Tinggalkan komentar

Nama: (Required)

eMail: (Required)

Situs Web:

Komentar: